Nomor Putusan
39/PUU-XXI/2023
39/PUU-XXI/2023
Pemohon
SERIKAT PEKERJA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) (SP PLN)
SERIKAT PEKERJA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) (SP PLN)
Termohon
-
-
Tempat Pengadilan
MAHKAMAH KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI
Tanggal Penetapan
2024-11-19
2024-11-19
Klasifikasi
-
-
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Tingkat Kasasi
-
-
Bidang Hukum
-
-
Ammar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
T.E.U
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|