Nomor Putusan
XXX/Pid.Sus/2024/PN Unh
XXX/Pid.Sus/2024/PN Unh
Pemohon
KORBAN
KORBAN
Termohon
TERDAKWA
TERDAKWA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
Tanggal Penetapan
2024-09-20
2024-09-20
Klasifikasi
-
-
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Tingkat Kasasi
Pertama
Pertama
Bidang Hukum
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Ammar Putusan
Menyatakan Terdakwa telah terbukti sah dan menyekinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga kependidikan
Menyatakan Terdakwa telah terbukti sah dan menyekinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga kependidikan
T.E.U
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|