Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional

Detail Berita

Kembali
  • 29 Juli 2025
  • 45 x Dibaca

Pemerintah Kabupaten Konawe kepulauan Berhasil Memenangkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil memenangkan perkara Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh warga Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan, melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Yang menjadi pokok sengketa Keputusan Tata Usaha Negara yakni, Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, ST, saat dikonfirmasi menyampaikan, apresiasi terhadap kinerja Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konkep, dan jajarannya yang telah mengawal perkara ini secara serius dan tuntas. “Ini bukan persoalan menang atau kalah. Namun hal ini menyangkut marwah pemerintah daerah. Bahwa apa yang telah di putuskan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kendari,” ujar Rifqi, Selasa, (29/7/2025).

Kepala Bagian Hukum Setda Konkep, Masykur Umirlan, SH, saat ditemui diruang kerjanya menuturkan, perkara sengketa PTUN ini berawal dari aksi boikot yang dilakukan oleh sejumlah anggota BPD Desa Puurau yang enggan menetapkan APBDes Desa Puurau tahun anggaran 2024. Akibat peristiwa itu sehingga masyarakat Desa Puurau melakukan protes dan mendesak Camat Wawonii Timur Laut, untuk segera melakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW), kepada para anggota BPD tersebut. “Karena desakan masyarakat sehingga Camat Wawonii Timur Laut mengeluarkan Surat Rekomendasi PAW Nomor 500/50/2024 tertanggal 11 Juni 2024. Hingga sampai dengan terbitnya Keputusan Bupati Konkep Nomor 142 Tahun 2024. Hal ini kemudian yang menjadi pokok perkara gugatan,” jelas Masykur.

Oleh sebab itu, kata Masykur, Bupati Konawe Kepulauan memberikan Surat Kuasa Khusus bernomor 800/554/2025, tertanggal 12 Maret 2025, kepada:

1. Masykur Umirlan, S.H

2. Daniel Aries Wicaksono, S.H

3. Nur Azizah, S.H

Ia menambahkan, setelah beberapa kali dilakukan persidangan di PTUN Kendari, hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim memutus dan mengadili perkara ini;

1. Eksepsi

-Menyatakan eksepsi tidak diterima

2. Pokok Perkara:

-Menolak gugatan para penguggat untuk seluruhnya;

-Menghukum para penguggat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.373.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Reporter: Ajad Sudrajad

 

Share ke Social Media :