Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional

Isi Konten disiniKabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii) merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pelantikan Pejabat Bupati pertama kalinya dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2013. Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran dari Kabupaten Konawe dan berada dalam gugusan pulau-pulau di bagian Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di sebalah Pulau Buton dan Kota Kendari.

Kabupaten Konawe Kepulauan atau Konkep adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia dengan ibukota Langara, yang terletak di kecamatan Wawonii Barat. Kabupaten Konawe Kepulauan terdiri dari 7 kecamatan yang berada di Pulau Wawonii. Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan hasil pemekaran dari KAbupeten Konawe yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 12 April 2013 di gedung DPR RI. Pada tahun 2020, jumlah penduduk kabupaten Konawe Kepulauan tercatat sebanyak 38.849 jiwa.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau sering disingkat JDIH merupakan sistem yang digunakan untuk menggunakan dan menyediakan akses kedokumen hukum dan sistem informasi terkait hukum, baik peraturan perundangan-undangan maupun bahan hukum lainnya secara tertib dan berkesinambungan serta sebagai sarana memberikan pelayanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan salah satu media / sarana pemberian informasi di bidang hukum kepada masyarakat. Dengan adanya JDIH maka dapat meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.